Andre juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemblokiran dilakukan secara sepihak oleh pihak bank. Menurutnya, ada kemungkinan tindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban bank atas permintaan otoritas yang berwenang.
“Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan, apalagi pemblokiran, itu dilakukan sepihak,” tuturnya.
Andre mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan mengedepankan aturan yang berlaku. Apabila memang terdapat permintaan dari aparat penegak hukum atau lembaga berwenang lainnya, maka hal tersebut perlu dikonfirmasi agar publik memahami dasar tindakan perbankan.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat permintaan dari pihak berwenang, maka mekanisme internal yang menjadi dasar pemblokiran juga perlu dijelaskan.
Menurut Andre, kejelasan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Jadi kita perlu konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” kata Andre.
Pemblokiran rekening Supriyono sendiri menjadi perhatian setelah informasi mengenai tindakan tersebut beredar di tengah masyarakat. Andre berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status rekening dan dasar pemblokirannya.
Dengan adanya klarifikasi, polemik mengenai rekening Koordinator AMPB tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang belum didukung informasi lengkap. Selain itu, masyarakat dapat mengetahui bahwa setiap tindakan perbankan terhadap rekening nasabah memiliki prosedur dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Andre kembali menegaskan bahwa hal utama yang perlu dipastikan saat ini adalah dasar pemblokiran serta pihak yang mengajukannya. Menurut dia, dua hal tersebut menjadi kunci untuk menjelaskan apakah tindakan yang dilakukan terhadap rekening Supriyono telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.





