BERITASIBER.COM – Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur yang digelar pada 18 April 2026 di Gedung Srijaya, Surabaya, menuai polemik.
Forum tertinggi di tingkat wilayah tersebut kini digugat oleh internal organisasi karena dinilai cacat prosedur serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wakil Ketua BPW PERADIN Jawa Timur periode 2023–2026, Nihrul Bahi Alhaidar, secara resmi melayangkan surat keberatan kedua kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN pada 25 April 2026.
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muswil tidak hanya menyimpang dari ketentuan organisasi, tetapi juga diduga diwarnai praktik manipulasi suara yang mencederai prinsip demokrasi internal.
Haidar mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan Muswil. Salah satu sorotan utama adalah mekanisme verifikasi peserta berdasarkan status Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif yang dinilai dilakukan secara mendadak, hanya beberapa hari sebelum acara berlangsung. Padahal, menurutnya, sejumlah peserta telah mendaftar dan memenuhi kewajiban administrasi jauh hari sebelumnya.
Ia juga menuding adanya ketidaknetralan dari panitia pelaksana, termasuk keterlibatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPW PERADIN Jawa Timur. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya temuan pembagian KTA secara langsung di dalam forum kepada peserta tertentu yang kemudian memperoleh hak suara.
“Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memenangkan salah satu calon,” ujarnya.
Selain itu, Haidar mencatat sejumlah pelanggaran lain, di antaranya penetapan quorum yang dianggap tidak sah, pembatasan hak berbicara bagi Ketua Badan Pengurus Cabang (BPC), serta proses pengesahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ketua demisioner yang dinilai tidak transparan.





