Ia juga menyoroti pelaksanaan pemilihan langsung yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Organisasi Nomor 003/RAKERNAS/PERADIN/2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Haidar, sesuai aturan organisasi, Muswil seharusnya hanya berfungsi untuk menjaring dan mengusulkan nama calon ketua kepada BPP, bukan melakukan pemilihan langsung di tempat.

“Proses pemungutan suara hingga penetapan ketua terpilih tidak sah secara organisasi. Bahkan tidak terdapat berita acara yang ditandatangani oleh seluruh calon sebagai bentuk legitimasi hasil,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nama Bambang Rudiyanto yang terpilih sebagai Ketua BPW PERADIN Jawa Timur dalam Muswil tersebut juga menjadi sorotan. Haidar mengungkap dugaan bahwa yang bersangkutan pernah menggunakan KTA dari organisasi advokat lain, yakni PERADI, saat beracara di pengadilan. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi advokat serta mencederai integritas organisasi.

Melalui surat keberatannya, Haidar mendesak BPP PERADIN untuk mengambil langkah tegas, termasuk meninjau ulang dan membatalkan hasil Muswil, mencabut keputusan keterpilihan ketua terpilih, serta mengembalikan mekanisme pemilihan sesuai ketentuan organisasi.

Haidar menyatakan bahwa langkah yang diambilnya semata-mata untuk menjaga integritas organisasi.

“Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan. Saya yakin BPP akan menjaga marwah organisasi advokat ini. Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh,” pungkasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2