JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Saadiah Uluputty meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan terbuka mengenai ketentuan penggunaan hijab bagi calon kadet putri.

Menurutnya, kejelasan aturan diperlukan agar proses seleksi pendidikan pertahanan berjalan transparan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saadiah mengatakan, isu penggunaan hijab dalam proses penerimaan calon kadet tidak seharusnya dilihat hanya sebagai persoalan pakaian atau atribut. Lebih jauh, menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian aturan, keterbukaan informasi dalam seleksi, serta penghormatan terhadap hak warga negara.

“Negara harus hadir menjamin kepastian dan keadilan. Jika memang ada ketentuan mengenai hijab bagi calon kadet putri, aturannya harus jelas, tertulis, memiliki dasar hukum, dan disampaikan sejak awal proses seleksi,” kata Saadiah dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Dia memahami bahwa pendidikan di lingkungan pertahanan memiliki karakteristik tersendiri. Para peserta didik dituntut mematuhi standar disiplin, tata tertib, dan ketentuan yang berlaku di institusi pertahanan.

Namun, Saadiah menilai penerapan aturan tersebut harus tetap dibarengi dengan kepastian hukum dan transparansi. Peserta seleksi, kata dia, berhak mengetahui seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sejak awal sehingga dapat mengambil keputusan secara sadar sebelum mengikuti rangkaian seleksi.

Terlebih, proses penerimaan calon kadet membutuhkan waktu dan tahapan yang tidak singkat. Karena itu, menurut Saadiah, persyaratan yang berkaitan dengan ketentuan penampilan atau penggunaan atribut tertentu semestinya tidak baru diketahui setelah peserta menjalani sebagian besar proses seleksi.

“Jangan sampai peserta sudah mengikuti seleksi berbulan-bulan, dinyatakan lulus, kemudian baru dihadapkan pada persyaratan yang sebelumnya tidak dijelaskan secara terang. Ini menyangkut keterbukaan atau fairness dalam proses seleksi,” ujarnya.

Saadiah juga meminta persoalan tersebut dikaji dari perspektif hak asasi manusia (HAM), termasuk kebebasan menjalankan keyakinan, prinsip proporsionalitas, dan nondiskriminasi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2