BERITASIBER.COM – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang semakin kompleks. Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan tersebut menjadi awal bagi para komisioner baru dalam menjalankan amanah sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Pemerintah berharap keberadaan Komisi Informasi Pusat semakin mampu menjawab tantangan era digital yang ditandai dengan meningkatnya penyebaran informasi palsu, manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan (deepfake), hingga maraknya misinformasi dan disinformasi di ruang digital.
Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama demokrasi yang harus terus dijaga. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari hak dasar yang dijamin oleh konstitusi.
Meutya menilai perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar bagi kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Kemajuan teknologi kecerdasan buatan memungkinkan munculnya berbagai bentuk manipulasi informasi yang semakin sulit dikenali, sehingga berpotensi memengaruhi opini publik apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi yang kredibel.
Ia menekankan bahwa Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis dalam memastikan badan-badan publik mampu menghadirkan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Dengan demikian, ruang bagi penyebaran hoaks maupun informasi yang menyesatkan dapat dipersempit melalui tersedianya informasi resmi yang cepat dan dapat dipercaya.
Selain menghadapi tantangan perkembangan teknologi, Meutya juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu indikator keberhasilan kinerja Komisi Informasi Pusat. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari capaian 66,43 menjadi sedikitnya 75 pada tahun mendatang.
Target tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh komisioner untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan publik lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.




