Menurut Meutya, masih terdapat sejumlah instansi yang perlu meningkatkan standar pelayanan informasi publik. Oleh sebab itu, Komisi Informasi Pusat didorong untuk melakukan evaluasi secara berkelanjutan terhadap badan publik agar pelaksanaan keterbukaan informasi dapat berjalan lebih optimal dan merata di seluruh Indonesia.

Selain aspek pelayanan informasi, penyelesaian sengketa informasi juga menjadi perhatian pemerintah. Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu menjalankan fungsi mediasi dan ajudikasi secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meutya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan banyaknya informasi yang dipublikasikan, tetapi juga menyangkut kualitas, akurasi, dan validitas informasi tersebut. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat membutuhkan sumber informasi yang dapat dipercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong maupun konten manipulatif.

Pemerintah juga memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan Komisi Informasi Pusat dalam menjalankan berbagai program peningkatan literasi digital, transparansi pemerintahan, serta penguatan tata kelola informasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Pada kesempatan tersebut, Meutya Hafid menyampaikan harapan agar seluruh komisioner yang baru dikukuhkan mampu menjalankan amanah dengan penuh integritas serta menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan terdiri atas Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Dengan kepengurusan baru tersebut, Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, serta menjadi garda terdepan dalam menghadapi tantangan penyebaran hoaks, disinformasi, dan deepfake di era digital yang terus berkembang.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2