NGANJUK, BeritaSiber.com – Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi rencana pengembangan wisata alam di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2026).
Kunjungan tersebut difokuskan untuk melihat kondisi kawasan sekaligus mencermati kelengkapan administrasi, perizinan, serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan rencana pengembangan wisata.
Rombongan Komisi III dipimpin Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Gondo Hariyono bersama Wakil Ketua Komisi III Raditya Haria Yuangga. Sejumlah anggota dewan lainnya, di antaranya Maria Tunda Dewi, Suprapto, dan Sesen Aprikka Dewantono, turut mengikuti peninjauan.
Kedatangan rombongan dilakukan setelah warga bersama tokoh adat, pegiat LSM, unsur pemerintah daerah, serta aparat menggelar kegiatan penanaman pohon di sekitar kawasan. Lokasi yang direncanakan menjadi kawasan wisata tersebut berada tidak jauh dari situs Watu Lawang.
Setibanya di lokasi, anggota Komisi III melihat secara langsung sejumlah bagian kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan. Dewan juga berdialog dengan Direktur Utama PT Dan Home and Property Ridhan Nandari selaku pihak pengembang untuk memperoleh penjelasan mengenai rencana pengelolaan serta proses administrasi yang telah ditempuh.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk Raditya Haria Yuangga menegaskan, kunjungan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan atau menutup aktivitas di kawasan. Menurutnya, kehadiran Komisi III merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
“Karena kami datang ke sini itu bukan untuk penutupan, tetapi melakukan peninjauan,” kata Yuangga.
Dari hasil peninjauan lapangan tersebut, Komisi III berencana menindaklanjutinya melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada awal Oktober 2026. Pihak pengembang akan diminta hadir sekaligus membawa data serta dokumen terkait untuk dibahas bersama.
Menurut Yuangga, perhatian Komisi III terutama diarahkan pada aspek administrasi perizinan dan dokumen lingkungan. Beberapa dokumen yang akan dicermati antara lain Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.





