“Untuk urusan Perhutani, kami tidak mengurusi. Yang kami urusi adalah SPPL, UKL-UPL, AMDAL, dan perizinannya,” jelas Yuangga.
Komisi III selanjutnya akan menggunakan hasil peninjauan serta pembahasan dalam RDP sebagai bahan untuk menentukan tindak lanjut berkaitan dengan aspek perizinan dan penataan kegiatan pengembangan wisata tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dan Home and Property Ridhan Nandari menyatakan pihaknya telah berupaya memenuhi berbagai persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengembangan kawasan.
Ridhan menjelaskan, rencana pengelolaan wisata tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Perhutani. Ia menyebut lokasi yang dikelola merupakan kawasan hutan produksi milik Perhutani dan bukan kawasan hutan lindung.
“Alhamdulillah kami dibantu dinas-dinas melengkapi persyaratan yang kurang dan sekarang sudah lengkap,” ujar Ridhan.
Menurut Ridhan, sejumlah tahapan administrasi telah dilakukan, mulai dari kerja sama dengan Perhutani hingga pengurusan dokumen lingkungan. Pihaknya juga mengurus UKL-UPL, administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta persyaratan perusahaan lainnya.
Terkait luas kawasan, Ridhan menyebut area yang dikelola untuk rencana pengembangan wisata mencapai sekitar tujuh hektare. Dengan luasan tersebut, pihak pengembang menyatakan dokumen lingkungan yang diproses berupa UKL-UPL.
Meski pihak pengembang menyatakan berbagai persyaratan telah dilengkapi, dokumen tersebut masih akan menjadi bagian dari pembahasan Komisi III dalam RDP yang direncanakan pada awal Oktober. Forum itu diharapkan dapat memperjelas dokumen administrasi dan lingkungan yang berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan wisata di sekitar Watu Lawang.
“Pengelolaannya kita tujuh hektare,” pungkas Ridhan.





