BERITASIBER.COM | LUMAJANG – Citra dunia pendidikan tercoreng oleh siswinya yang menjadi korban perbuatan asusila dengan berbagai motif, kasus tersebut menimpa anak-anak didik mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Legislator DPR RI Komisi X dari partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang minta penegak hukum menjatuhkan vonis seberat-beratnya, selain sangsi lain di pesat dari status jabatan yang disandangnya. Sejauh ini kasus serupa diberbagai daerah kerap menimpa anak-anak didik baik dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Menurut saya prilaku oknum guru tersebut, sudah masuk dalam kategori tindak pidana berat, dan layak untuk di pecat dari statusnya sebagai guru, serta di pidanakan,” pinta alumni Fakultas Fisip Universitas Jember melalui WhatsAppnya, Kamis (15/04/2025).
Oknum yang berprilaku tidak baik itu sudah layak tidak ada kompromi dijerat hukum berat, sehingga jera dan menjadi pelajaran agar tidak sampai terjadi lagi perbuatan kasus yang sama. Masa depan anak-anak itu akan hancur akibat perbuat yang amoral oleh penjahat kelamin.
“Prilaku menyimpang seperti ini harus di sikapi dengan tegas dan tanpa kompromi tentu dengan hukuman yang seberat beratnya,” ucap Nur Purnamasidi.
Pria yang akrab disapa bang Pur menyarankan agar ada pengawasan yang lebih melekat kepada tenaga pendidik sebagai bahan evaluasi, untuk menjaga psikologi pendidik perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaannya setidaknya setahun sekali.
“Dan yang lebih utama lagi, perlu dilalukan evaluasi dan pengawasan yang lebih melekat pada semua tenaga pendidik dan pendidikan yang ada. Dan jika perlu, setiap satu tahun satu kali di lakukan pemeriksaan kejiwaan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang ada, sebagai upaya pencegahan dini, terulangnya kejadian yang sama di masa yang akan datang,” desak bang Pur.
Di Kabupaten Lumajang Jawa Timur digoncang soal kasus anak-anak usia sekolah jadi korban asusila seperti yang terjadi oleh oknum guru SDN 1 Kaliuling Kecamatan Tempursari bernama Jumadi, dia melakukan pelecehan seksual dengan cara video call siswa berinisial N (13) sambil menunjukkan alat kelaminnya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Lumajang Jawa Timur Nugraha Yudha Mudiarto.
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan telah memberhentikan oknum guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK), kini proses perbuatan yang melanggar hukum telah ditangani kepolisian Resort Lumajang.
“Tersangka yang kini telah ditangani kepolisian membuat fotonya bocor ke media sosial menjadi viral tercorengnya dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang oleh oknum tersebut,” kata Yudha yang ditemui di kantor pemerintah daerah di alun-alun utara.





