BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upaya pencarian keadilan bagi korban dugaan penganiayaan di lingkungan kerja PT DOK Pantai Lamongan memasuki babak baru yang lebih tegas. Setelah sebelumnya laporan di tingkat Polsek Paciran dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan atau “jalan di tempat”, pihak korban akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polres Lamongan.
Langkah hukum ini diambil secara resmi pada Kamis (19/3/2026). Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, korban mendatangi Mapolres Lamongan untuk memastikan perkara kekerasan yang dialaminya diproses secara transparan dan profesional. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM.
Kuasa hukum korban, Nihrul Bagi Alhaidar, mengungkapkan bahwa pelimpahan laporan ke Polres Lamongan didasari atas rasa kecewa terhadap penanganan awal di tingkat bawah. Menurutnya, korban membutuhkan perlindungan hukum yang lebih responsif mengingat dampak dari kejadian tersebut sangat luar biasa, baik secara fisik maupun psikis.
“Kami berharap aparat kepolisian di Polres Lamongan segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan objektif. Klien kami bukan hanya mengalami luka fisik akibat pemukulan, tetapi juga tekanan psikologis yang berat. Ada tindakan dari terduga pelaku yang sempat mendatangi dan menantang korban kembali setelah kejadian awal. Ini adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Nihrul kepada awak media di halaman Mapolres Lamonagn.
Peristiwa memprihatinkan ini berakar dari sebuah insiden di area kerja pada 17 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban sedang menjalankan tugasnya bersama rekan-rekan kerja di bagian area balas kapal PT DOK Pantai Lamongan.
Berdasarkan keterangan kronologis, suasana kerja awalnya cair dengan candaan antarpekerja. Seorang rekan kerja sempat melempar lumpur ke arah korban. Merespons hal tersebut dalam koridor candaan yang sama, korban membalas dengan melempar benda logam ke arah samping rekannya—tanpa intensi untuk melukai.





