BERITASIBER.COM – Polres Pematangsiantar berhasil mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 orang tersangka.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers hasil akhir Operasi Antik Toba 2026 yang digelar di depan Ruangan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro, SH, MH didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Kasi Propam AKP Hendrik P. Bangun, SH, dan Ps. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasubsi Penmas Sie Humas IPDA Marojahan Nainggolan, SH, KBO Sat Resnarkoba IPDA Ganda Sinaga, SH, Kanit I Sat Resnarkoba IPDA Hezron A. Simarmata, S.Tr.K, Kanit II Sat Resnarkoba IPDA Indrawan, S.Sos, serta personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Dalam kesempatan itu, jajaran Polres Pematangsiantar juga menampilkan sejumlah tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat terkait pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Wakapolres Pematangsiantar KOMPOL Budiono Saputro menjelaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 merupakan operasi kepolisian yang difokuskan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Selama operasi berlangsung, seluruh target yang telah ditetapkan berhasil diungkap secara maksimal.
“Untuk Target Operasi (TO) orang sebanyak tujuh target berhasil diungkap 100 persen. Kemudian Target Operasi lokasi sebanyak tujuh target juga berhasil diungkap seluruhnya atau 100 persen. Selain itu, petugas berhasil mengungkap empat kasus narkotika di luar target operasi atau Non TO,” ungkap KOMPOL Budiono.
Dari 18 kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas mengamankan sebanyak 29 tersangka yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari pengguna, pengedar hingga pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar dan sekitarnya.
Selain mengamankan para tersangka, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri dari sabu seberat 1.143,05 gram, 17 butir pil ekstasi, ganja seberat 7.092,87 gram, serta dua unit vape yang mengandung zat Etomidate.






