Menurut Wakapolres, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut memiliki dampak besar dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan estimasi yang digunakan oleh aparat penegak hukum, sabu yang disita dapat menyelamatkan sekitar 5.715 jiwa, ekstasi sebanyak 17 jiwa, dan ganja sekitar 21.278 jiwa.
“Total estimasi masyarakat yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui pengungkapan kasus ini mencapai sekitar 27.010 jiwa,” jelasnya.
Lebih lanjut, KOMPOL Budiono menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik Sat Resnarkoba telah menerapkan pasal-pasal yang relevan berdasarkan tingkat keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana narkotika.
Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas, terukur, dan berkelanjutan terhadap seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Selain penegakan hukum, Polres Pematangsiantar juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba.
Melalui keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini, Polres Pematangsiantar berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi melindungi generasi muda dan masa depan bangsa.(Pirhot Nababan)






