BERITASIBER.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria asal Kabupaten Simalungun diamankan petugas saat berada di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Senin (25/5/2026) dini hari.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RNM (27), seorang residivis kasus narkotika yang merupakan warga Jalan Makadame Raya, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, serta JSP (28), warga Jalan Flamboyan IV, Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Singosari.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Irwanta dalam keterangannya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning dengan nomor polisi BK 3616 YAS yang terparkir di pinggir jalan. Tim Opsnal kemudian melakukan penindakan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek Infinix warna emas dari kantong depan sebelah kanan milik RNM. Sementara dari JSP, polisi mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam yang berada di kantong depan sebelah kiri.

Dalam proses interogasi awal di lokasi, JSP mengaku sempat meletakkan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam kemasan kopi instan merek Indocafe di atas aspal jalan. Barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan petugas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2