Dari hasil penimbangan awal, sabu yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 0,40 gram.
Kepada petugas, RNM mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial O yang disebut berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun.
Mendapat informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut. Namun hingga saat ini, pria berinisial O belum berhasil ditemukan karena tidak dapat dihubungi.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Irwanta menegaskan, kedua pelaku saat ini telah resmi ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua tersangka, RNM dan JSP, telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.
Polres Pematangsiantar juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.( Pirhot Nababan)






