BERITASIBER.COM | MADIUN – Kepolisian Polres Madiun Kota berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Madiun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Madiun Kota Ringkus Lima Tersangka Curanmor di 19 TKP

Total ada lima tersangka yang berhasil dibekuk dari kasus pencurian selama November 2024 – Januari 2025.

“Ada lima tersangka dari 19 TKP pencurian kendaraan bermotor di wilayah kerja Polres Madiun Kota,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto saat pers rilis, Kamis (30/1/2025).

Adapun kelima tersangka tersebut terbagi dalam dua sindikat. Mereka adalah WS (40th), warga Kecamatan Jrengik, Sampang dan DAS (48th), warga Kelurahan Munggut, Wungu, Kabupaten Madiun. Kemudian, MR, warga Desa Sabiano, Kolaka, Sulawesi Tenggara dan satu tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sedangkan, satu orang lainnya beraksi sendiri. Yakni, TH (42th), warga Desa Kajang, Sawahan, Kabupaten Madiun.

Lima orang tersangka seluruhnya tercatat sebagai residivis di kasus serupa.

Para tersangka beraksi di 19 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah. Terbanyak, menurut Agus, di Kecamatan Taman. Yakni, ada 12 TKP. Kemudian, di Kecamatan Kartoharjo 3 TKP, Kecamatan Manguharjo 1 TKP, Kecamatan Jiwan 2 TKP, dan Kecamatan Sawahan 1 TKP.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com