Aksi dilakukan pada dini hari. Baik di kawasan permukiman maupun rumah kos. Sasarannya, kendaraan yang terparkir di luar pagar dan sepi aktivitas masyarakat. Pelaku lantas merusak rumah kunci motor menggunakan kunci letter T.
“Ketika berhasil, kendaraan hasil curian dibawa lari ke luar wilayah Madiun. Sementara ini ada enam kendaraan yang berhasil kami amankan,’’ jelasnya.
Kendati berhasil menangkap pelaku, Polres Madiun Kota masih berupaya mengembangkan kasus. Sebab, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Mulai dugaan pelaku lain yang terlibat membantu aksi maupun penadah kendaraan hasil curian.
Kepada masyarakat, Agus mengimbau untuk tetap waspada. Khususnya saat memarkir kendaraan agar dipastikan terkunci dengan aman. Baik dengan kunci ganda maupun tambahan kunci lainnya.
Sementara itu, dalam pers rilis juga dilakukan penyerahan motor yang berhasil diamankan petugas kepada pemilik kendaraan.
“Sampai saat ini ada enam kendaraan yang berhasil kami amankan. Sedangkan, para tersangka dijerat hukuman 7 tahun kurungan penjara,’’ pungkasnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





