Namun, situasi yang semula jenaka berubah menjadi mencekam ketika dua rekan kerja lainnya tiba-tiba tersulut emosi secara reaktif. Tanpa melakukan klarifikasi, kedua pelaku diduga langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Korban dilaporkan menerima pukulan berkali-kali di bagian kepala. Aksi brutal tersebut baru terhenti setelah seorang supervisor yang berada di lokasi segera melerai pertikaian.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari kalangan serikat pekerja. Ketua Sarbumusi Lamongan secara terbuka menyayangkan sikap manajemen PT DOK Pantai Lamongan yang dinilai abai terhadap keselamatan dan keadilan pekerjanya. Hingga saat berita ini diturunkan, terduga pelaku dilaporkan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut tanpa ada sanksi skorsing maupun tindakan tegas lainnya.
“Sangat kami sayangkan pihak perusahaan seolah membiarkan kejadian ini. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin kerja, tapi sudah masuk ranah pidana murni. Perusahaan seharusnya bertindak cepat untuk memberikan rasa aman kepada pekerja lainnya agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ketua Sarbumusi Lamongan.
Lebih lanjut, Sarbumusi berencana mengajukan mekanisme perundingan bipartit. Langkah ini diambil untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta memastikan hak-hak korban sebagai pekerja tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Dari sudut pandang hukum pidana, tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya sekadar melakukan penganiayaan ringan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, mereka berpotensi dijerat dengan pasal pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal mencapai Rp500 juta bagi siapa saja yang melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Dengan adanya laporan resmi di Polres Lamongan, publik kini menunggu langkah konkret kepolisian dalam menegakkan hukum di lingkungan industri yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan keamanan kerja.





