BERITASIBER.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, petugas berhasil meringkus terduga pelaku berinisial RS (20), warga Jalan Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban berinisial R boru S (53) yang berada di Jalan Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kasus ini pertama kali diketahui setelah abang kandung korban, MS (61), menerima telepon dari kerabatnya, PS, yang mengabarkan bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia di rumahnya. Mendapat kabar tersebut, MS bersama istrinya segera menuju lokasi.
Setibanya di rumah korban, pelapor mendapati adiknya sudah tergeletak tak bernyawa di lantai kedai miliknya. Saat itu sejumlah warga dan petugas kepolisian juga telah berada di lokasi untuk melakukan penanganan awal.
Setelah memeriksa kondisi rumah dan barang-barang milik korban, pelapor menemukan sejumlah harta benda korban hilang. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, cincin emas yang biasa dikenakan korban, serta uang hasil penjualan yang disimpan di laci kedai. Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah, termasuk sepeda motor yang ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta.
Merasa ada kejanggalan atas kematian korban dan hilangnya sejumlah barang berharga, keluarga kemudian membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap terduga pelaku RS di Hotel Nadia, Jalan SM Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.






