Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan milik korban. Barang bukti tersebut antara lain kotak telepon seluler Vivo Y05, charger, tiga kartu ATM, dua STNK sepeda motor, buku tabungan berbagai bank, kartu identitas korban, perhiasan emas berupa cincin, anting dan kalung, tiga unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah, kunci rumah, kantong berwarna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp2.286.000.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantai. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban, termasuk uang tunai, perhiasan, telepon seluler, dan sepeda motor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut pengakuan pelaku, setelah mengetahui korban meninggal dunia, ia langsung melarikan diri dan membawa barang-barang hasil kejahatan tersebut ke Hotel Nadia untuk bersembunyi.

Saat proses pengembangan dan pengamanan berlangsung, terduga pelaku disebut sempat berusaha melarikan diri. Petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Karena dianggap membahayakan dan berupaya kabur, tim opsnal akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku.

Setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, RS kemudian dibawa kembali ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Sampai saat ini terduga pelaku RS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian,” ujar AKP Sandi Riz Akbar.

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2