BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) LINTOR 2023 dan program pekarangan 2024 di Desa Sugihwaras, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan.

Laporan yang diajukan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi dikembalikan dan dinyatakan tidak dilanjutkan, memicu kekecewaan di kalangan pelapor.

Warga pelapor yang mengatasnamakan masyarakat peduli desa menilai keputusan tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Mereka pun memutuskan untuk membawa persoalan ini ke Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sebagai langkah lanjutan guna mendapatkan kejelasan serta evaluasi atas penanganan perkara di tingkat daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Salah satu perwakilan warga, Aminul Wahib, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pungli tersebut telah diproses selama kurang lebih satu tahun. Bahkan, laporan tersebut sempat memasuki tahap penyelidikan sebelum akhirnya dikembalikan.

“Kami sudah mengikuti semua prosedur, melapor resmi, melengkapi data, bahkan sudah ada proses penyelidikan. Tapi laporan kami justru dikembalikan tanpa penjelasan yang jelas. Kami hanya ingin kepastian hukum,” ujarnya usai mendatangi kantor Kejari Lamongan, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mengaku kecewa karena saat proses pengembalian berkas, dirinya diminta menandatangani dokumen tanpa diberi kesempatan membaca isi berkas secara menyeluruh. Kondisi ini semakin memperkuat kekecewaan warga terhadap transparansi penanganan laporan.

Berdasarkan surat resmi Kejari Lamongan tertanggal 9 April 2026 yang  diterima pelapor tentang pemberitahuan tindak lanjut laporan, disebutkan terdapat dua alasan utama laporan belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lamongan dalam dua tahap.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 28 Juli 2025, ditemukan belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp57.764.000. Namun, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana ke rekening Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada 11 Agustus 2025.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2