Selanjutnya, pada LHP tertanggal 6 November 2025, kembali ditemukan belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp185.310.140. Atas temuan tersebut, telah dilakukan pengembalian dana secara bertahap, yakni Rp148.705.000 pada 27 Januari 2026 dan Rp36.610.000 pada 12 Februari 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, menjelaskan bahwa seluruh temuan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian kerugian keuangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Nantinya dana yang sudah dikembalikan di rekening pokmas akan disalurkan kembali ke desa melalui musyawarah desa (musdes) khusus dengan disertai rencana anggaran biaya (RAB), agar penggunaannya tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan kembali,” jelasnya, didampingi Kasi Intel Erfan Nurcahyo.

Fajarudin menegaskan bahwa dengan telah dikembalikannya seluruh kerugian, maka penanganan laporan dugaan pungli PTSL di Desa Sugihwaras dinyatakan selesai di tingkat kejaksaan.

“Secara di kami sudah selesai. Karena ada kesepakatan antara kejaksaan, inspektorat, dan kepolisian, apabila kerugian telah dikembalikan, maka perkara dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait potensi unsur pidana, pihaknya menyebut bahwa nilai kerugian dinilai lebih kecil dibandingkan biaya penanganan perkara, sehingga diprioritaskan penyelesaian melalui pengembalian kerugian.

Meski demikian, warga tetap berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang lebih jelas. Dengan melanjutkan laporan ke Jamwas, mereka berharap proses evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan memberikan kepastian hukum yang lebih tegas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2