BERITASIBER.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan rumah.

Penegasan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dugaan korupsi kuota haji yang juga merupakan mantan Menteri Agama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan tahanan rumah merupakan bagian dari hak hukum setiap tersangka. Namun demikian, keputusan atas permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara.

“Permohonan bisa disampaikan oleh siapa pun yang berstatus tahanan. Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan berada pada penyidik,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta.

Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya informasi di kalangan penghuni rutan yang menyebutkan bahwa Yaqut tidak lagi terlihat berada di dalam sel tahanan dalam beberapa waktu terakhir. Informasi ini diungkapkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Silvia menyebut bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari dalam rutan, Yaqut diduga telah keluar sejak Kamis malam. Bahkan, ia mengaku tidak melihat keberadaan Yaqut saat pelaksanaan salat Idulfitri bersama para tahanan lainnya.

“Tadi sempat tidak melihat Gus Yaqut. Katanya keluar Kamis malam, dan saat salat Id juga tidak terlihat,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2