BERITASIBER.COM – Perkembangan signifikan terjadi dalam penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka baru yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketiga tersangka tambahan yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Pematangsiantar berinisial PGS (44), SS (43), dan RS (52). Ketiganya diketahui merupakan warga Jalan Mufakat Kiri dan Jalan Silaturahmi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh pihak keluarga masing-masing ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (22/6/2026) sore.

“Dengan penyerahan diri dan penahanan ketiga tersangka ini, total tersangka yang telah kami amankan dalam perkara ini berjumlah enam orang, yakni RNP, FS, RWMS, PGS, SS, dan RS,” ujar AKP Sandi dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Kronologi dan Motif Perkara

Kasus ini berawal dari perselisihan sepele terkait biaya pembuatan tato antara saksi HH dan MH. Perselisihan tersebut kemudian merembet ketika HH menceritakan kejadian itu kepada rekannya, tersangka RWMS. Tersangka yang terbakar emosi kemudian mengajak lima orang rekannya untuk mendatangi saksi MH di sekitar kawasan Taman Hewan guna menuntut pengembalian uang.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2