Saat saksi MH tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut, terjadi percekcokan yang berujung pada aksi pemulangan paksa saksi MH ke tempat usahanya di kawasan Taman Bunga. Sesampainya di lokasi kejadian, tersangka RWMS melihat korban JJM yang sedang duduk di dekat lokasi pembuatan tato. Tanpa basa-basi, RWMS yang masih dalam kondisi emosi langsung mengintimidasi korban, yang memicu keributan fisik.
Melihat terjadi kontak fisik, kelima tersangka lainnya tidak tinggal diam dan langsung melakukan pengeroyokan secara membabi buta terhadap korban JJM. Akibat penganiayaan brutal tersebut, nyawa korban tidak tertolong. Korban sempat dibawa ke RSUD dr. Djasamen Saragih, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Langkah Tegas Kepolisian
AKP Sandi memaparkan bahwa proses penyidikan berjalan cukup panjang, melibatkan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman rekaman CCTV, hingga prosedur autopsi di RS Bhayangkara Tebing Tinggi. Meski sempat ada penolakan dari pihak keluarga untuk autopsi, penyidik berhasil memberikan pemahaman hingga keluarga akhirnya setuju demi terangnya perkara.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial di antaranya satu unit becak bermotor, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker organisasi masyarakat, serta rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian.
“Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4), lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” tegas AKP Sandi.
Hingga saat ini, Polres Pematangsiantar terus mendalami keterangan dari keenam tersangka guna melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.






