BERITASIBER.COM – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus dugaan penyerobotan sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AA (36), SL (46), warga Kabupaten Sampang, serta NH (45), warga Surabaya. Mereka diduga memiliki peran dalam aksi yang menghalangi pemilik sah ruko saat hendak menguasai bangunan yang telah dimenangkannya melalui proses lelang resmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak peristiwa tersebut mencuat dan menjadi perhatian publik. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang karena kami menduga masih ada pihak lain yang turut terlibat. Semua akan kami dalami berdasarkan keterangan saksi maupun bukti-bukti yang telah kami amankan,” ujar Kombes Pol Lutfi Sulistyawan saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (5/8/2026).

Menurut Lutfi, Polrestabes Surabaya memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Tidak hanya tindakan kekerasan di jalanan, tetapi juga praktik intimidasi yang dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok tertentu untuk menguasai aset atau menghalangi hak seseorang.

Ia menegaskan bahwa setiap sengketa kepemilikan aset harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan pengerahan massa ataupun tindakan intimidatif yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Siapa pun yang mencoba mengambil hak orang lain dengan cara melawan hukum akan kami tindak tegas. Masyarakat tidak perlu takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan seperti ini,” tegasnya.

Kapolrestabes juga mengingatkan bahwa setiap organisasi maupun kelompok masyarakat harus menghormati supremasi hukum. Tidak ada satu pun lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses hukum atau bertindak di luar aturan yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial B.A.D.P. Korban merupakan pemenang lelang yang sah atas objek ruko dimaksud. Kepemilikan bangunan telah memperoleh penetapan resmi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta seluruh proses administrasi, termasuk balik nama kepemilikan, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2