BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polres Lamongan membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar Senin (29/12/2025).
Kegiatan tersebut sekaligus diisi dengan pemusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres dan jajaran pejabat utama Polres Lamongan di halaman Mapolres Lamongan.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 617 kasus tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 556 kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 90,11 persen. Total tersangka yang diamankan sebanyak 402 orang.
“Konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Lamongan kepada masyarakat,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.
Kapolres menjelaskan, tiga jenis kejahatan yang mendominasi sepanjang tahun 2025 adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, dan penganiayaan. Kasus curanmor tercatat sebanyak 128 perkara, dengan tingkat pengungkapan mencapai 80,47 persen. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka serta 29 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus penipuan dan perbuatan curang tercatat sebanyak 86 kasus, dengan 72 kasus berhasil dituntaskan. Sedangkan perkara penganiayaan berjumlah 55 kasus, dengan tingkat penyelesaian sebesar 83,64 persen.
Di bidang tindak pidana korupsi, Polres Lamongan menangani empat perkara dengan total kerugian negara mencapai Rp 649,7 juta. Kasus tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, bantuan sosial, bantuan keuangan desa, hingga pelayanan administrasi pemerintahan desa.





