Namun ketika korban hendak memasuki ruko tersebut, ia diduga dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat BNPM. Peristiwa itu kemudian direkam oleh warga dan videonya tersebar luas di media sosial sehingga memicu perhatian publik sekaligus menjadi dasar bagi kepolisian untuk mempercepat proses penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pihak korban. Barang bukti tersebut meliputi fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon seluler, media penyimpanan digital berupa flashdisk, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan kronologi kejadian.
Selain itu, dari tangan para tersangka penyidik juga menyita beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu unit telepon seluler iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit printer, kipas angin, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta sebuah pompa air yang berada di lokasi.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polrestabes Surabaya memastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila dari hasil pengembangan ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap bentuk sengketa kepemilikan aset. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan sepihak atau pengerahan massa, melainkan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah tegas tersebut, Polrestabes Surabaya berharap praktik premanisme yang mengganggu ketertiban umum dapat ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat.





