BERITASIBER.COM | SURABAYA – Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Jawa Timur Luqman Arif menyampaikan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi pelanggan.

Melalui program TJSL, KAI Daop 8 berkolaborasi dengan Railfans Sahabat Kereta menggelar kampanye untuk mensosialisasikan kepada pelanggan terkait dengan Anti Pelecehan Seksual di lingkungan kereta api.
Kampanye yang diisi talk show bertema “Talk Active Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual di Lingkungan Kereta Api” dilaksanakan di Stasiun Surabaya Gubeng, pada Kamis (20/02/2025).
Talkshow ini mengundang narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Kota Surabaya Dita Amalia, Kasubnit PPA Polrestabes Surabaya Aiptu Yuli Muji Lestari, serta Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif.
Arif menjelaskan talk show ini membahas tentang pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai hal yang sudah dilakukan KAI Daop 8 dalam mencegah kejadian pelecehan seksual di lingkungan stasiun maupun kereta api.
Dita Amalia selaku DP3AK Kota Surabaya, menyampaikan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pelecehan adalah karena pelaku terpapar pornografi.
“Tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak. Faktor lainnya karena diri sendiri tidak punya empati terhadap orang lain,” ucapnya.
Dita Amalia menekankan kepada pelanggan kereta api agar jadilah pelopor dan pelapor terkait pencegahan tindakan seksual di lingkungan kereta api.
“Jika bisa mencegah tindakan hari ini, maka kita bisa menciptakan transportasi kereta api yang aman dan nyaman,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Aiptu Yuli Muji Lestari dari Unit PPA Polrestabes Surabaya, menyatakan bahwa pemerintah menciptakan berbagai undang-undang terkait pelecehan seksual.
Selain itu, ada juga undang-undang pornografi yang memberikan perlindungan kepada korban dari pelecehan fisik maupun verbal.
Dijelaskannya, apabila mengalami dan/atau melihat kejadian tindakan pelecehan seksual, secepat mungkin untuk :