BERITASIBER.COM – Polsek Lamongan Kota bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Call Center 110 Polres Lamongan terkait adanya sekelompok orang yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah angkringan yang berada di depan dealer Kawasaki, Jalan Lamongrejo, Lamongan, Senin (27/7/2026) malam.

Laporan dari masyarakat tersebut diterima sekitar pukul 22.04 WIB. Pelapor yang diketahui bernama Deva kemudian menyampaikan informasi mengenai adanya sejumlah orang yang diduga sedang mabuk di lokasi tersebut sehingga dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P., bersama personel langsung menuju lokasi guna melakukan pengecekan sekaligus memastikan kondisi di lapangan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pamapta I IPDA Jaka Chandra beserta anggota Polsek Lamongan Kota.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekitar 11 orang sedang duduk-duduk di area angkringan sambil mengonsumsi minuman keras. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua botol Bir Bintang, satu botol arak, dan satu botol minuman keras racikan atau resapan.

Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan oleh petugas sebagai langkah penegakan hukum dan upaya menjaga situasi keamanan tetap kondusif. Barang bukti kemudian diserahkan kepada Pamapta I IPDA Jaka Chandra untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2