LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Lamongan Kota menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di wilayah hukumnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan total 17,5 liter minuman keras jenis arak dan tuak dari sebuah warung kopi di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota Kompol Beni Ulang Setiawan, S.Pd., M.A.P. mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol terus kami lakukan. Langkah ini merupakan salah satu bentuk upaya preventif untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Beni Ulang Setiawan.

Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Polsek Lamongan Kota melaksanakan patroli rutin. Dalam kegiatan itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penjualan minuman keras jenis arak dan tuak di sebuah warung di wilayah Kelurahan Sidoharjo.

Informasi masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol jenis arak dan tuak yang diduga diperjualbelikan.

Dalam kegiatan tersebut, tiga personel Polsek Lamongan Kota diterjunkan, yakni Aiptu Ali U, Aipda Andri dan Aipda Luthfi. Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti serta mencatat identitas pemilik atau penjual minuman beralkohol tersebut.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 liter minuman jenis tuak serta lima botol arak dengan jumlah keseluruhan sekitar 7,5 liter. Dengan demikian, total minuman beralkohol yang diamankan petugas mencapai sekitar 17,5 liter.

Petugas juga mendata seorang pria berinisial S (56), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, yang diketahui sebagai pemilik atau penjual minuman tersebut. Identitas yang bersangkutan dicatat sebagai bagian dari proses penanganan lebih lanjut.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2