Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Barang bukti telah kami amankan ke Polsek Lamongan Kota. Identitas pemilik atau penjual juga telah didata dan didokumentasikan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Kompol Beni menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan kepolisian dengan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol. Informasi dari masyarakat juga dinilai memiliki peranan penting dalam membantu kepolisian melakukan deteksi dan penanganan lebih cepat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, silakan segera melaporkannya kepada kepolisian,” katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol bukan semata-mata merupakan kegiatan penindakan, tetapi juga bagian dari langkah pencegahan terhadap berbagai gangguan kamtibmas yang dapat dipicu oleh penyalahgunaan minuman beralkohol.
Polsek Lamongan Kota memastikan kegiatan patroli dan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga situasi wilayah hukum Polsek Lamongan Kota tetap aman, tertib dan kondusif. Tentunya hal tersebut membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” pungkas Kompol Beni.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polsek Lamongan Kota dalam mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan melalui semangat “Ayo Jogo Lamongan.”





