1. Lapor polisi untuk segera mengamankan pelaku, mengumpulkan data, serta melakukan olah TKP;
2. Bukti CCTV dan saksi dapat dikumpulkan seakurat mungkin;
3. Bisa segera dilakukan visum dan pendampingan psikologis.
“Kejahatan seksual itu bukan hanya merugikan diri sendiri, namun memberi dampak kerugian pada keluarga dan kerabat,” tambahnya.
Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan terhadap kereta api.
Terlebih, tambahnya, terkait dengan keamanan dan kenyamanan para pelanggan yang juga menjadi prioritas utama setelah keselamatan perjalanan kereta api.
Luqman Arif menjelaskan, bahwa KAI Daop 8 Surabaya menjadikan konsen terhadap segala jenis kejahatan dalam bentuk pelecehan seksual.
“KAI dengan tegas memberikan kebijakan kepada pelaku dengan mem-blacklist tidak dapat menggunakan transportasi kereta api selamanya,” ucapnya.
Bagi pelanggan yang mengalami tindak kejahatan pelecehan seksual, dapat melaporkan kepada petugas yang ada disekitar, atau bisa lapor kepada petugas kondektur melalui nomer yang tersedia diujung kereta.
“KAI Daop 8 Surabaya siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui poster, pembagian stiker, serta mengajak pengguna untuk menandatangani petisi Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual.
Diharapkan dengan kampanye ini seluruh pelanggan kereta api dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kereta api, baik stasiun maupun kereta api. (Fendi)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





