BERITASIBER.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seorang pemuda berinisial JJM (24) di kawasan Taman Bunga, Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar memastikan proses penyidikan masih berjalan dan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Peristiwa yang sempat menyita perhatian masyarakat itu terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026. Korban JJM dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah pelaku di lokasi kejadian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., SIK, MH menyampaikan bahwa penyidik hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam siaran pers yang disampaikan pada Jumat (19/6/2026), AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi dan barang bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
Adapun keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial RP, FS, SS, RS, GP, dan RS. Dari enam tersangka yang telah ditetapkan, dua orang di antaranya yakni RP dan FS telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka terkait dugaan keterlibatan mereka dalam aksi penganiayaan yang berujung maut tersebut.
Sementara itu, empat tersangka lainnya hingga kini masih dalam pencarian. Sat Reskrim Polres Pematangsiantar terus melakukan berbagai upaya untuk melacak keberadaan para tersangka yang belum tertangkap agar dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






