Selain memburu para pelaku, penyidik juga tengah mencari barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban. Kendaraan tersebut diyakini dapat menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang terjadi di lokasi perkara.

“Dua tersangka sudah kami lakukan penahanan. Sedangkan empat tersangka lainnya masih dalam pencarian bersama barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” kata AKP Sandi Riz Akbar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 262 ayat (4), dan lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, penyidik akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para tersangka yang masih buron agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam membantu proses pengungkapan kasus dan percepatan penangkapan para pelaku.

“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan proses hukum kasus penganiayaan di Taman Bunga ini sampai tuntas. Seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring dengan bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh kasus penganiayaan maut yang menewaskan JJM tersebut.(Pirhot Nababan)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2