BERITASIBER.COM – Membuktikan komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Simalungun sukses mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum selama periode Semester I Tahun 2026.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil menuntaskan 43 kasus kejahatan konvensional 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan total 69 tersangka yang kini telah diamankan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemaparan keberhasilan ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam agenda press release yang berlangsung di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (15/06/2026).

Hadir mendampingi Kapolres, Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, serta sejumlah pejabat utama dan perwakilan awak media.

Dalam sambutannya, AKBP Marganda Aritonang menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan perwujudan nyata dari pelayanan Polri yang presisi, humanis, namun tetap tegas terhadap pelaku kriminalitas.

“Angka 43 kasus yang kami selesaikan dengan 69 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh personel, baik di tingkat Polres maupun Polsek jajaran. Kami ingin memastikan masyarakat Simalungun dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang, aman, dan tanpa rasa takut,” ujar Kapolres.

Adapun rincian dari tindak pidana tersebut meliputi 30 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan 50 tersangka, 1 kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan 1 tersangka, serta 12 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan 18 tersangka. Sebaran pengungkapan kasus ini juga merata, dengan Polsek Gunung Maligas menjadi salah satu wilayah dengan produktivitas pengungkapan tertinggi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2