Selain memaparkan data statistik, pihak kepolisian turut menghadirkan barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita. Deretan barang bukti tersebut meliputi tujuh unit sepeda motor, sepuluh unit telepon genggam, hingga peralatan yang digunakan pelaku saat beraksi. Kapolres menyampaikan bahwa kehadiran barang bukti ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk transparansi penyidikan kepada publik.

Menariknya, dalam operasi selama semester pertama ini, Polres Simalungun juga berhasil membongkar kasus perdagangan satwa yang dilindungi di wilayah Kecamatan Panombean Panei.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Tiga tersangka diamankan karena kedapatan memiliki dan memperdagangkan bagian tubuh satwa, seperti sisik trenggiling dan tulang beruang. Tindakan ini merujuk pada penerapan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahkan bahwa keberhasilan kepolisian tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.

“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memetakan titik-titik rawan kriminalitas. Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan kepolisian,” jelasnya.

Kegiatan yang berakhir pukul 17.30 WIB ini ditutup dengan pernyataan tegas bahwa Polres Simalungun akan terus memperketat pengawasan dan patroli rutin, terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan. Komitmen untuk memberantas kejahatan 3C dan perlindungan hukum lainnya akan tetap menjadi prioritas utama guna menciptakan Simalungun yang kondusif, damai, dan sejahtera bagi seluruh warganya.(Yuni)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2