BERITASIBER.COM | NGAWI – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Ngawi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Keempat tersangka yang diamankan adalah ZM (34) dan R (32), keduanya merupakan warga Kabupaten Pasuruan, SA (35) warga Ponorogo, serta SEB (22) warga Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan orang di daerah tersebut.
Dalam keterangan persnya, AKBP Charles mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan mencari ibu hamil yang berada dalam kondisi ekonomi lemah dan bersedia menyerahkan bayinya setelah lahir untuk diadopsi oleh orang lain.
“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain,” ucapnya pada Senin, 2 Juni 2026.
Lebih lanjut, Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa para tersangka telah melakukan perdagangan orang, khususnya bayi, di wilayah Jawa Timur dan DKI Jakarta.






