Mereka mencari orang yang bersedia mengadopsi bayi tersebut dengan cara meminta uang dengan dalih biaya persalinan. Dari setiap penjualan bayi, para tersangka mendapatkan keuntungan yang bervariasi, mulai dari 1 juta hingga 4 juta rupiah.

Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat keterangan lahir, perjanjian penyerahan anak, satu unit kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, telepon genggam milik para pelaku, serta satu buku rekening yang digunakan untuk transaksi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas AKBP Charles.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat, mengingat dampak negatif dari perdagangan orang yang dapat merugikan banyak pihak, terutama anak-anak.

Polres Ngawi berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini dan melindungi hak-hak anak di wilayahnya.(Bs).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2