BERITASIBER.COM – Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama tim gabungan penegak hukum kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam operasi terpadu yang menyasar empat kecamatan, petugas berhasil menyita 3.040 batang rokok ilegal yang terbukti tidak memenuhi ketentuan pita cukai yang berlaku.
Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal ini dilaksanakan pada Senin (13/7) lalu dengan melibatkan sinergi lintas instansi. Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP Kabupaten Lamongan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Kominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Lamongan.
Kegiatan pengawasan lapangan difokuskan di empat kecamatan, yaitu Mantup, Kembangbahu, Sukodadi, dan Pucuk. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan 3.040 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pucuk. Sementara itu, untuk tiga wilayah lainnya yakni Mantup, Kembangbahu, dan Sukodadi, operasi berjalan dengan hasil nihil atau tidak ditemukan pelanggaran peredaran rokok tanpa cukai.
Kasatpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan kali ini tergolong pada penyalahgunaan pita cukai. Menurutnya, rokok tersebut secara fisik memang menggunakan pita cukai, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pita cukai tersebut tidak sesuai dengan peruntukan barang yang dipasarkan.
“Dalam operasi ini, penindakan kami fokus pada berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi, seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, hingga rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Temuan kali ini adalah jenis yang terakhir, yakni pita cukainya tidak sesuai dengan spesifikasi produk,” terang Ahmad Edwin.





