Lebih lanjut, Ahmad Edwin menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil guna melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak terjamin keamanannya, serta sebagai upaya mengamankan hak-hak keuangan negara. Penerimaan dari sektor cukai merupakan komponen krusial yang nantinya dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur maupun program kesejahteraan masyarakat.

“Operasi gabungan ini adalah bentuk sinergi untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan. Penegakan hukum ini tidak hanya soal administratif, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan negara tidak dirugikan oleh praktik perdagangan ilegal yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Setelah proses penyitaan di lapangan, barang bukti berupa 3.040 batang rokok ilegal tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Gresik. Pihak Bea Cukai akan melakukan proses penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap bahwa keberhasilan operasi ini menjadi sinyal peringatan bagi pelaku usaha untuk senantiasa menaati regulasi cukai. Masyarakat juga diimbau untuk terus meningkatkan kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal. Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan peredaran produk ilegal, diharapkan iklim perdagangan di Kabupaten Lamongan menjadi semakin sehat, tertib, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemkab Lamongan dalam menjaga kepatuhan hukum di sektor perdagangan, demi terciptanya tatanan ekonomi yang jujur dan berkeadilan bagi seluruh pihak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2