BERITASIBER.COM– Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menekankan perlunya pendekatan ganda untuk memperkuat ekosistem industri hasil tembakau di Indonesia.
Ia mendorong pemerintah agar menerapkan kebijakan afirmatif berupa insentif tarif cukai bagi pabrikan rokok golongan III, sembari tetap memberlakukan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku peredaran rokok ilegal yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Kebijakan ini diusulkan sebagai upaya strategis untuk memperluas kepatuhan industri terhadap penggunaan pita cukai resmi, sekaligus menekan angka peredaran cukai palsu yang selama ini merugikan penerimaan negara.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026), Said menjelaskan bahwa banyak pelaku industri tembakau, terutama di daerah seperti Madura, didominasi oleh pabrikan berskala kecil dan menengah (golongan III). Tingginya beban tarif cukai saat ini dinilai menjadi hambatan utama bagi mereka untuk beroperasi secara legal. Akibatnya, banyak pelaku usaha terjebak dalam praktik ilegal karena keterbatasan kemampuan finansial.
“Jika diberikan tarif yang lebih afirmatif, mereka akan memilih menggunakan cukai legal. Pendapatan negara secara jangka panjang akan meningkat karena basis kepatuhan yang meluas, iklim usaha menjadi lebih sehat, dan pengawasan di lapangan pun menjadi jauh lebih mudah bagi otoritas terkait,” ujar Said.
Adapun insentif yang diusulkan adalah tarif cukai sebesar Rp300 per batang bagi pabrikan golongan III yang usia usahanya belum mencapai 20 tahun. Menurut Said, insentif ini berfungsi sebagai stimulus agar produsen rokok kecil memiliki ruang untuk tumbuh di dalam sistem hukum, alih-alih terus berada di jalur informal yang merugikan semua pihak.






