Namun, Said menegaskan bahwa pemberian insentif ini bukan berarti pemerintah melonggarkan pengawasan. Sebaliknya, ia mendorong pemerintah untuk memperketat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tetap memilih menggunakan pita cukai palsu setelah kebijakan kemudahan diberikan.
Menurutnya, komitmen antara kemudahan berusaha dan penegakan hukum yang tegas harus berjalan beriringan. Ia tidak menoleransi pelaku usaha yang tetap membandel meski negara sudah memberikan relaksasi.
“Kalau kebijakan afirmatif sudah diberikan tetapi masih menggunakan cukai palsu, saya setuju diberikan sanksi hukum dan denda yang berat. Kita harus menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk melindungi mereka yang sudah patuh membayar cukai serta menjaga penerimaan negara,” tambahnya.
Langkah integratif ini diyakini mampu menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keberlangsungan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau. Said menilai bahwa solusi bagi industri rokok golongan III tidak semata-mata terletak pada penambahan lapisan tarif cukai, melainkan melalui kebijakan yang memberikan ruang tumbuh bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Dengan kombinasi insentif tarif dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan sektor industri tembakau nasional dapat terbebas dari jeratan rokok ilegal. Hal ini juga menjadi upaya konkret dalam menjamin hak-hak negara serta melindungi tenaga kerja yang terlibat di industri hasil tembakau, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di pasar nasional. (**)






