BERITASIBER.COM – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Lamongan Kota dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polri 110 terkait gangguan lalu lintas akibat padamnya lampu pengatur lalu lintas (traffic light) di Simpang Empat Pasar Sidoharjo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Kamis (18/6/2026).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Hima melalui layanan Call Center 110 Polres Lamongan pada pukul 09.53 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota jaga Polsek Lamongan Kota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan situasi di lapangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL M. Fadelan, SH., MM, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, personel segera mendatangi Simpang Empat Pasar Sidoharjo guna memastikan kondisi yang dilaporkan. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa traffic light di persimpangan tersebut memang mengalami gangguan sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Akibat padamnya lampu lalu lintas, arus kendaraan dari berbagai arah menjadi tersendat dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta risiko kecelakaan lalu lintas. Mengingat lokasi tersebut merupakan salah satu titik padat aktivitas masyarakat, khususnya di kawasan Pasar Sidoharjo, kehadiran petugas di lapangan sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam upaya mengatasi situasi tersebut, anggota Polsek Lamongan Kota segera melakukan sejumlah langkah penanganan. Petugas memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar tetap bersabar, tertib, dan bergantian melintas saat melintasi persimpangan yang lampu lalu lintasnya tidak berfungsi.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2