BERITASIBER.COM – Pelarian pelaku tindak pidana pencurian emas batangan senilai Rp 160 juta di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil meringkus tersangka berinisial LM (32) di sebuah rumah di Jalan Samosir, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, pada Kamis (25/6/2026) malam.
Penangkapan ini merupakan titik terang dari rangkaian penyidikan panjang yang dilakukan kepolisian sejak peristiwa pencurian tersebut dilaporkan pada awal Juni lalu. Tersangka LM sempat menjadi buronan setelah melarikan diri usai membawa kabur emas batangan dari sebuah toko perhiasan ternama di pusat perbelanjaan Pasar Horas.
Kejadian bermula pada Rabu (3/6/2026) siang, sekitar pukul 12.15 WIB. Tersangka LM mendatangi Toko Emas M.A. Siregar yang berlokasi di Lantai II Gedung II Pasar Horas. Awalnya, tersangka berpura-pura hendak membeli perhiasan seperti kalung dan gelang. Namun, setelah dilayani oleh pemilik toko, KS (46), tersangka menunjukkan ketidaktertarikan pada koleksi yang dipajang.
Situasi berubah saat pemilik toko mengarahkan anaknya, EES (22), untuk menawarkan emas batangan seberat 70 gram. Tersangka lantas meminta izin untuk melihat emas tersebut lebih dekat dengan dalih ingin mengambil foto sebagai bahan pertimbangan istrinya. Saat pelapor mendekatkan emas ke arah tersangka, momen tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk merampas barang berharga tersebut dan segera melarikan diri melewati tangga darurat gedung.
Meski pelapor sempat berteriak meminta pertolongan, situasi pasar yang ramai dan kecepatan aksi pelaku membuat warga di sekitar toko tidak sempat melakukan pengejaran. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Barat dengan kerugian materil mencapai Rp 160.000.000.





