Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, IPDA Revanto Barasa, S.H., berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Setelah sekitar tiga minggu dalam pelarian, tersangka LM akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman seorang pendeta di kawasan Jalan Samosir.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut. “Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa emas batangan hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Panyabungan,” ungkap AKP Sandi.
Saat ini, tersangka LM telah digelandang ke ruang pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana hasil penjualan emas batangan yang diduga telah berpindah tangan.
Atas perbuatannya, tersangka LM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan ketentuan pidana terkait pencurian biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi pemilik toko emas dan pelaku usaha agar lebih waspada dalam melayani pelanggan, terutama saat berurusan dengan barang berharga bernilai tinggi. Kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka dapat segera diungkap.(Pirhot Nababan)





