BERITASIBER.COM – Tawaran mendapatkan pekerjaan dengan cepat dan mudah justru berujung kerugian besar bagi puluhan pencari kerja di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Polisi mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang mencatut nama dua perusahaan besar di wilayah tersebut.
Dalam kasus ini, Polres Mojokerto menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut. Mereka adalah pasangan suami istri IS (60) dan H (49), warga Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, serta FN (30), warga Kecamatan Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya telah menerima tujuh laporan polisi terkait dugaan penipuan lowongan kerja tersebut sejak April 2026. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, praktik tersebut diduga telah berlangsung lebih lama, yakni sejak 2025.
Para tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan dengan menawarkan diri sebagai perantara untuk membantu calon pekerja masuk ke sejumlah perusahaan di Mojokerto.
Modus tersebut dijalankan IS dan H dengan memanfaatkan status WhatsApp sebagai sarana menyebarkan informasi lowongan kerja. Dalam unggahan tersebut, keduanya mencantumkan nama perusahaan tertentu sehingga informasi yang disampaikan seolah-olah merupakan kesempatan kerja resmi.
Informasi itu kemudian menarik perhatian masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Mereka yang tertarik selanjutnya menghubungi IS dan H untuk menanyakan persyaratan serta mekanisme agar dapat diterima bekerja.
Untuk meningkatkan kepercayaan calon korban, tersangka bahkan membuat Google Form secara mandiri. Formulir tersebut dibuat dengan tampilan dan informasi yang seolah-olah merupakan bagian dari proses rekrutmen resmi perusahaan.
Setelah korban mengisi formulir, proses berlanjut dengan permintaan sejumlah uang. Kepada korban, tersangka menyampaikan bahwa uang tersebut diperlukan sebagai biaya agar calon pekerja dapat lolos atau diterima bekerja di perusahaan yang dituju.
Besaran uang yang diminta tidak sama. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, nominalnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp250 juta untuk setiap korban.
Nilai pembayaran yang sangat besar tersebut membuat kerugian korban terus bertambah. Dari puluhan korban yang telah ditelusuri polisi, sejauh ini baru tujuh orang yang memberikan keterangan dan tercatat mengalami kerugian. Total kerugian dari tujuh korban tersebut mencapai sekitar Rp905 juta.
Dalam menjalankan aksinya, IS dan H tidak bekerja sendiri. Polisi menyebut FN memiliki peran memberikan informasi mengenai perusahaan yang disebut sedang membuka lowongan pekerjaan. Setelah memperoleh informasi tersebut, IS dan H kemudian mencari masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.





