Uang yang diperoleh dari korban juga dibagi sesuai peran masing-masing. IS dan H disebut menerima sekitar 10 persen dari uang yang disetorkan setiap korban. Sementara sebagian besar dana yang berhasil dihimpun kemudian diserahkan kepada FN.

Polisi selanjutnya melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari perusahaan yang namanya digunakan dalam penipuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan orang dalam perusahaan atau tidak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hasil pemeriksaan memastikan tidak ada pihak internal perusahaan yang terlibat dalam praktik tersebut. Perusahaan yang dicatut juga menegaskan bahwa proses rekrutmen karyawan hanya dilakukan melalui kanal daring atau website resmi perusahaan.

Selain itu, perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk melakukan perekrutan tenaga kerja atas nama perusahaan.

Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa informasi lowongan yang ditawarkan para tersangka merupakan modus untuk meyakinkan calon korban agar bersedia menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain maupun aliran dana dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Mereka masing-masing terancam hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran uang dalam jumlah besar. Pencari kerja disarankan memastikan informasi rekrutmen melalui kanal resmi perusahaan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran yang disebarkan melalui akun pribadi atau media sosial.

Terlebih, permintaan pembayaran sebagai syarat utama untuk memperoleh pekerjaan patut dicurigai. Masyarakat juga dapat melakukan verifikasi langsung kepada perusahaan sebelum menyerahkan dokumen pribadi maupun uang kepada pihak yang mengaku sebagai perantara perekrutan.

Dengan terbongkarnya kasus tersebut, polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur janji dapat diterima bekerja hanya dengan membayar sejumlah uang. Tawaran pekerjaan yang terlihat mudah dan cepat justru dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mengeksploitasi kebutuhan pencari kerja.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2