LAMONGAN, BeritaSiber.com – Polsek Sarirejo, Polres Lamongan, meningkatkan patroli kewilayahan sekaligus melakukan monitoring terhadap potensi bencana alam dan dampak kekeringan di wilayah Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut menyasar area persawahan, embung Desa Gempoltukmloko, serta sejumlah lokasi di sekitarnya yang dinilai perlu mendapat perhatian selama musim kemarau.
Kapolsek Sarirejo IPTU Moch. Sokep, S.H. mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan akibat kondisi cuaca dan lingkungan. Selain menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel di lapangan juga diarahkan untuk memantau kondisi sumber air serta lahan pertanian yang berpotensi mengalami kekeringan.
“Personel Polsek Sarirejo kami arahkan untuk melaksanakan patroli secara aktif, khususnya di kawasan persawahan dan embung. Pemantauan ini diperlukan agar perkembangan kondisi debit air maupun potensi kekeringan dapat diketahui sejak dini, termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran lahan,” ujar IPTU Moch. Sokep.
Dalam kegiatan tersebut, petugas jaga Polsek Sarirejo menyusuri kawasan persawahan dan melakukan pengecekan kondisi Embung Desa Gempoltukmloko. Pemantauan debit air dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengetahui kondisi ketersediaan air yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat maupun aktivitas pertanian di wilayah setempat.
Selain persoalan kekeringan, personel turut mewaspadai potensi kebakaran pada lahan persawahan dan vegetasi yang mengering. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena material kering dapat lebih mudah terbakar apabila terkena sumber api, terlebih ketika cuaca panas dan angin cukup kencang.
IPTU Moch. Sokep menjelaskan bahwa kegiatan patroli tidak hanya difokuskan pada satu jenis ancaman. Personel juga melakukan pengamatan terhadap kondisi pepohonan di sejumlah titik guna mengantisipasi pohon tumbang yang berpotensi mengganggu akses jalan maupun membahayakan masyarakat.





