BERITASIBER.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia memerlukan pendekatan yang berbeda-beda, bergantung pada subjek hukum yang terlibat.
Dalam rapat tertutup bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026), Nusron membeberkan bahwa tantangan paling berat dalam agenda reforma agraria bukanlah pihak swasta, melainkan sengketa yang melibatkan aset negara dan kawasan hutan.
Dalam pemaparannya, Nusron mengategorikan konflik agraria ke dalam tiga kelompok besar. Pertama adalah sengketa yang terjadi di dalam kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Barang Milik Negara (BMN) di tingkat pusat maupun daerah. Ketiga, konflik agraria yang melibatkan perusahaan swasta.
Nusron menilai, sengketa dengan pihak swasta relatif lebih mudah diurai karena secara hukum memiliki posisi yang lebih fleksibel untuk dilakukan intervensi kebijakan. Menurutnya, pemerintah memiliki wewenang untuk menekan korporasi yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan sengketa tanah dengan masyarakat.
“Tinggal kita panggil swastanya. Kalau mereka tidak kooperatif, izinnya bisa kita cabut,” tegas Nusron dalam keterangannya kepada media usai rapat. Selasa (11/8/2026).
Namun, dinamika berubah drastis saat masuk ke ranah aset BUMN, BUMD, maupun aset milik negara lainnya, termasuk yang dikuasai oleh institusi seperti TNI dan Polri. Nusron mengakui bahwa kategori ini menjadi tantangan terberat karena keterikatan dengan regulasi keuangan negara yang sangat rigid. Kesalahan dalam prosedur pelepasan aset negara dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum, bahkan berpotensi terseret ke dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sementara untuk konflik di kawasan hutan, prosedur penyelesaiannya harus melewati mekanisme pelepasan kawasan hutan yang panjang dan melibatkan lintas kementerian serta lembaga terkait.





