Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menanggapi usulan 1,7 juta hektare lahan prioritas reforma agraria yang diajukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Ia meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa mayoritas lahan dalam daftar tersebut bukanlah bersengketa dengan perusahaan swasta murni, melainkan dengan PTPN dan lahan yang masuk dalam status kawasan hutan.
“Yang dengan korporasi sebenarnya lebih sedikit dibandingkan yang berbenturan dengan PTPN maupun kawasan hutan,” jelasnya.
Data tersebut selaras dengan catatan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, yang menyebutkan bahwa terdapat 865 lokasi prioritas reforma agraria dengan total luas mencapai 1,7 juta hektare. Usulan ini merupakan hasil kolaborasi dari 135 organisasi tani, nelayan, dan masyarakat adat anggota KPA yang telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPR RI.
Meski begitu, Dewi mengungkapkan rasa frustrasi atas lambatnya progres penanganan dari dokumen yang telah diserahkan tersebut. Pihak KPA berharap adanya langkah konkret dari pemerintah agar reforma agraria tidak sekadar menjadi wacana politik, namun benar-benar menyentuh akar permasalahan masyarakat yang hak atas tanahnya terabaikan.
“Kami sebenarnya menunggu progres dari sejak KPA menyerahkan 865 lokasi prioritas reforma agraria ini,” ungkap Dewi.
Pernyataan Nusron ini menjadi sinyal bahwa pemerintah kini sedang memetakan urgensi penyelesaian konflik agraria berdasarkan kompleksitas hukumnya. Harapan publik kini tertuju pada efektivitas Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan sengketa-sengketa ini guna memastikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi produktif melalui reforma agraria yang tepat sasaran.





